3. Gaji PNS Golongan III
- Golongan IIIa : Rp2.579.400 - Rp4.236.400
- Golongan IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
- Golongan IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
- Golongan IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000
4. Gaji PNS Golongan IV
- Golongan IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000
- Golongan IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
- Golongan IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
- Golongan IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
- Golongan IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200
Selain mendapatkan gaji pokok, PNS juga mendapatkan beberapa tunjangan selama mereka bekerja. Tunjangan tersebut meliputi:
- Tunjangan Kinerja
- Tunjangan Anak
- Tunjangan Istri/Suami
- Tunjangan Makan
- Tunjangan Jabatan
- Perjalanan Dinas
Tidak heran jika banyak masyarakat yang tertarik untuk menjadi seorang PNS, baik di daerah maupun pusat.
Itulah beberapa informasi mengenai daftar gaji PNS 2023 yang berlaku dan perlu Anda ketahui sebelum mendaftar.