IDXChannel – Banyak orang yang mempertanyakan besaran gaji PNS 2023 yang pendaftarannya dikabarkan dibuka tahun ini.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah sebuah profesi yang cukup banyak diidam-idamkan oleh masyarakat. Selain jaminan masa depan, gaji dan tunjangan yang diterima oleh PNS juga cukup menjanjikan.
Baca Juga:
Daftar Gaji PNS 2023
Besaran gaji PNS sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Bagi Anda yang tertarik untuk menjadi seorang PNS, berikut daftar gaji PNS 2023 yang penting untuk diketahui:
1. Gaji PNS Golongan I
- Golongan Ia : Rp1.560.800 - Rp2.335.800
- Golongan Ib : Rp1.704.500 - Rp2.472.900
- Golongan Ic : Rp1.776.600 - Rp2.577.500
- Golongan Id : Rp1.851.800 - Rp2.686.500
2. Gaji PNS Golongan II
- Golongan IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
- Golongan IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
- Golongan IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
- Golongan IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000