IDXChannel - Berapa denda tilang tidak pakai helm? Lewat artikel ini kami akan membahasanya.
Penerapan tilang elektronik di beberapa kota di Indonesia termasuk dalam pengawasan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polri untuk memantau kondisi jalanan dengan lebih baik.
Namun, pelanggaran seperti tidak menggunakan helm masih sering terjadi. Lantas berapa denda tilang tidak pakai helm? Simak penjelasan yang dihimpun IDX Channel dari berbagai informasi tepercaya.
Denda Tilang Tidak Pakai Helm
Bagaimana besarnya denda tilang bagi pelanggaran tidak menggunakan helm di tahun 2023? Berdasarkan Pasal 291 ayat 1, pengendara atau penumpang sepeda motor yang tidak menggunakan helm standar nasional dapat dikenai hukuman pidana hingga 1 bulan kurungan atau denda hingga Rp250 ribu.
Tentunya, penting untuk menggunakan helm yang memenuhi standar nasional (SNI) sesuai Pasal 106. Jika pengemudi memakai helm namun penumpangnya tidak, pengemudi bisa didenda hingga Rp250 ribu sesuai Pasal 291 ayat 2.
Intip Denda Tilang Tidak Pakai Helm. (FOTO: MNC MEDIA)
Cara Bayar Denda Tilang Tidak Pakai Helm secara Online
Setelah terkena tilang, pembayaran denda perlu dilakukan agar tidak terjadi pemblokiran plat nomor kendaraan oleh pihak kepolisian. Berikut langkah-langkahnya:
- Kunjungi situs resmi tilang online seperti https://etilang.polri.go.id atau https://tilang.kejaksaan.go.id.
- Masukkan nomor register tilang yang tertera pada surat tilang ke kolom yang tersedia.
- Setelah mengetahui besaran denda, lakukan pembayaran melalui ATM, teller, mobile banking, atau marketplace.
- Simpan bukti pembayaran untuk keperluan berikutnya, seperti mengambil SIM atau STNK yang disita.
Dengan menggunakan helm saat berkendara, Anda tidak hanya menjaga keselamatan diri sendiri tetapi juga mematuhi aturan lalu lintas.
Itulah penjelasan denda tilang tidak pakai helm. Semoga informasi ini berguna dan bermanfaat bagi Anda. (MYY)