IDXChannel - Sebanyak 222 pengendara telah diberikan sanksi karena melanggar lalu lintas dan tertangkap Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE) atau kamera tilang elektronik. Pelanggaran tersebut terjadi pada hari ke-2 Lebaran atau Kamis, 11 April 2024.
"Data penindakan pelanggar lalu lintas pada Kamis, 11 April 2024, sebanyak 834 kejadian dengan rincian, sebanyak 612 berupa teguran, dan sebanyak 222 tilang e-TLE," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andika kepada wartawan, Jumat (11/4/2024).
Diketahui, skema ganjil genap nomor kendaraan diberlakukan simultan dengan pelaksanaan rekayasa arus lalu lintas (lalin) selama arus mudik dan balik Lebaran 2024.
Dalam pelaksanaannya, ganjil genap diawasi oleh Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau kamera tilang elektronik di sejumlah titik, yang terdapat di Tol Cawang hingga tol arah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
"Jadi (diawasi) di Cawang, kemudian gerbang tol arah Jabodetabek," kata Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Irjen Aan Suhanan kepada wartawan dikutip Sabtu (30/3/2024).