Intip Denda Tilang Tidak Pakai Helm. (FOTO: MNC MEDIA)
Cara Bayar Denda Tilang Tidak Pakai Helm secara Online
Setelah terkena tilang, pembayaran denda perlu dilakukan agar tidak terjadi pemblokiran plat nomor kendaraan oleh pihak kepolisian. Berikut langkah-langkahnya:
- Kunjungi situs resmi tilang online seperti https://etilang.polri.go.id atau https://tilang.kejaksaan.go.id.
- Masukkan nomor register tilang yang tertera pada surat tilang ke kolom yang tersedia.
- Setelah mengetahui besaran denda, lakukan pembayaran melalui ATM, teller, mobile banking, atau marketplace.
- Simpan bukti pembayaran untuk keperluan berikutnya, seperti mengambil SIM atau STNK yang disita.
Dengan menggunakan helm saat berkendara, Anda tidak hanya menjaga keselamatan diri sendiri tetapi juga mematuhi aturan lalu lintas.
Itulah penjelasan denda tilang tidak pakai helm. Semoga informasi ini berguna dan bermanfaat bagi Anda. (MYY)