sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Intip Gaji Cak Lontong Sebagai Komisaris Ancol, Tembus Ratusan Juta?

Milenomic editor Ratih Ika Wijayanti
29/04/2025 11:24 WIB
Gaji Cak Lontong sebagai komisaris PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk (PJAA) tengah menarik perhatian publik. 
Intip Gaji Cak Lontong Sebagai Komisaris Ancol, Tembus Ratusan Juta? (Foto: iNews Media Group)
Intip Gaji Cak Lontong Sebagai Komisaris Ancol, Tembus Ratusan Juta? (Foto: iNews Media Group)

IDXChannelGaji Cak Lontong sebagai komisaris PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk (PJAA) tengah menarik perhatian publik. 

Seperti diketahui, komedian ternama Tanah Air ini baru saja resmi ditunjuk sebagai komisaris Ancol sesuai keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada Jumat, 25 April 2025 lalu. Cak Lontong terpilih menggantikan Sofyan Abdul Djalil dan Henky Wijaya yang sebelumnya telah mengundurkan diri dari posisi komisaris utama dan komisaris pada 24 dan 25 April 2025.

Hal ini sontak menjadi sorotan mengingat selama ini Cak Lontong dikenal sebagai komedian yang wira-wiri di layar kaca. Tak ayal, banyak orang yang penasaran dengan berapa gaji Cak Lontong sebagai komisaris Ancol? Berikut ini IDXChannel menyajikan ulasan lengkapnya. 

Gaji Cak Lontong Sebagai Komisaris

Sebagai komisaris Ancol, gaji Cak Lontong tentunya mengikuti ketentuan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2019 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Pengawas, dan Dewan Komisaris Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta dengan memperhatikan hasil kajian perseroan. Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa remunerasi dewan komisaris dan direksi BUMD terdiri atas beberapa komponen sebagai berikut:

  • Honorarium bagi dewan komisaris atau gaji bagi direksi; 
  • Tunjangan;
  • Fasilitas dan tantiem atau insentif kinerja. 

Adapun besaran remunerasi komisaris utama Ancol disebutkan yakni 45 persen dari gaji direktur utama, sedangkan komisaris lainnya sebesar 90 persen dari gaji komisaris utama. Nantinya, masing-masing dewan komisaris dan direksi perlu melakukan pembayaran pajak tantiem atau insentif kinerja. Sementara itu, pembayaran pajak atas honorarium atau gaji, tunjangan, dan fasilitas akan ditanggung perseroan. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement