Tunjangan Guru PNS
Selain gaji, seorang guru yang berstatus sebagai PNS juga mendapatkan beberapa tunjangan dari Pemerintah berupa Tunjangan Kinerja Daerah atau TKD. Perlu diperhatikan bahwa besaran TKD di tiap daerah berbeda-beda tergantung dari peraturan daerah setempat.
Sebagai contoh, di DKI Jakarta, TKD guru diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 409 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Daerah. Berikut TKD yang diterima oleh guru PNS setiap golongannya:
- Golongan IV/c sampai IV/e : Rp6.521.250
- Golongan IV/a sampai IV/b : Rp6.174.375
- Golongan III/c sampai III/d : Rp5.827.500
- Golongan III/a sampai III/b : Rp5.480.625
- Golongan II/a sampai II/d : Rp4.370.625
- Calon PNS : Rp3.100.000
Itulah beberapa informasi terkait dengan gaji guru PNS untuk golongan I sampai IV beserta tunjangan yang diterima di DKI Jakarta.