IDXChannel – Gaji guru PNS memang cukup dipertanyakan banyak orang. Apakah besar? Atau justru malah kecil?
Guru adalah sebuah profesi yang menjadi bagian dari Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dengan status tersebut, tentu banyak yang tertarik untuk menjadi seorang guru karena dianggap sebagai profesi yang menjanjikan.
Gaji Guru PNS
Di samping itu semua, guru merupakan sebuah profesi yang mulia. Mereka berperan untuk memberikan ilmu kepada para penerus bangsa agar kedepannya Indonesia bisa memiliki sumber daya manusia yang berkualitas dan mampu bersaing. Dengan tanggung jawab yang cukup besar, sebenarnya berapakah gaji guru PNS?
Gaji seorang guru dibedakan menjadi empat kategori atau golongan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, yakni sebagai berikut:
- Golongan I
- Golongan Ia : Rp1.560.800 - Rp2.335.800
- Golongan Ib : Rp1.704.500 - Rp2.472.900
- Golongan Ic : Rp1.776.600 - Rp2.577.500
- Golongan Id : Rp1.851.800 - Rp2.686.500
- Golongan II
- Golongan IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
- Golongan IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
- Golongan IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
- Golongan IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000
- Golongan III
- Golongan IIIa : Rp2.579.400 - Rp4.236.400
- Golongan IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
- Golongan IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
- Golongan IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000
- Golongan IV
- Golongan IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000
- Golongan IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
- Golongan IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
- Golongan IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
- Golongan IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200