Berdasarkan aturan tersebut, rincian gaji honorer yang lulus PPPK 2024 adalah sebagai berikut.
- Golongan I: Rp1.938.500-Rp2.900.900
- Golongan II: Rp2.116.900-Rp3.071.200
- Golongan III: Rp2.206.500-Rp3.201.200
- Golongan IV: Rp2.299.800-Rp3.336.600
- Golongan V: Rp2.511.500-Rp4.189.900
- Golongan VI: Rp2.742.800-Rp4.367.100
- Golongan VII: Rp2.858.800-Rp4.551.100
- Golongan VIII: Rp2.979.700-Rp4.744.400
- Golongan IX: Rp3.203.600-Rp5.261.500
- Golongan X: Rp3.339.600-Rp5.484.000
- Golongan XI: Rp3.480.300-Rp5.716.000
- Golongan XII: Rp3.627.500-Rp5.957.800
- Golongan XIII: Rp3.781.000-Rp6.209.800
- Golongan XIV: Rp3.940.900-Rp6.472.500
- Golongan XV: Rp4.107.600-Rp6.746.200
- Golongan XVI: Rp4.281.400-Rp7.031.600
- Golongan XVII: Rp4.462.500-Rp7.329.900
Rentang gaji PPPK tersebut berlaku untuk tiga klaster jabatan PPPK Jabatan Fungsional Tertentu, Pimpinan Tinggi, dan Jabatan Lain Sesuai Ketetapan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi.
Itulah ulasan mengenai gaji honorer yang lulus PPPK 2024 yang bisa Anda jadikan referensi. Dari rincian gaji tersebut, tenaga honorer yang sudah berstatus PPPK dengan masa kerja golongan tertinggi bahkan bisa memperoleh gaji maksimal mencapai Rp7,3 juta per bulan.