IDXChannel – Gaji honorer yang lulus PPPK 2024 menarik perhatian banyak orang. Pasalnya, honorer yang dinyatakan lulus PPPK akan mendapatkan gaji bulanan.
Tenaga honorer, termasuk guru honorer akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada akhir tahun ini. Sesuai dengan aturan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), tenaga honorer akan ditata atau dihapus paling lambat pada Desember 2024.
Nantinya, tenaga honorer akan berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan akan mendapatkan gaji serta tunjangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Lantas, berapa gaji honorer yang lulus PPPK 2024? IDXChannel merangkum informasi lengkapnya sebagai berikut.
Gaji Honorer yang Lulus PPPK 2024
Seperti halnya ASN lainnya, gaji honorer yang lulus PPPK 2024 juga akan dibedakan berdasarkan masa kerja golongannya (MKG). Hal ini tercantum dalam Peraturan Presiden No.11 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).