IDXChannel—Berapakah gaji pegawai pajak lulusan S1? Sebelumnya, perlu diingat bahwa pegawai pajak juga disebut sebagai Pegawai Negeri Sipil, dan penggolongan PNS dibuat berdasarkan keahlian bidang tertentu.
Seperti yang diketahui, terdapat golongan dalam struktur PNS, yakni golongan I—IV. Tiap-tiap jabatan memiliki beban tugas yang membutuhkan keahlian-keahlian tertentu yang dimiliki oleh seorang lulusan sekolah dengan jenjang tertentu.
Masyarakat umum juga telah mengetahui bahwa kenaikan golongan PNS dipengaruhi oleh gelar pendidikan yang dimiliki pegawai yang bersangkutan. Dilansir dari Gramedia.com (⅓), berikut ini adalah penggolongan jabatan PNS berikut latar belakangan yang umumnya dibutuhkan saat penerimaan CPNS.
Golongan I (Juru)
Jabatan yang hanya membutuhkan keterampilan dasar, dan tidak dituntut untuk menguasai keterampilan tertentu. Umumnya, tingkat pendidikan PNS golongan I adalah lulusan SD hingga SMP. PNS golongan I memiliki tanggung jawab kepada jenjang pangkat di atasnya, yakni PNS golongan II.
Golongan II (Pengatur)
Jabatan PNS yang mengharuskan pegawai untuk memiliki keterampilan tertentu dan sifatnya teknikal. Umumnya, tingkat pendidikan PNS golongan II adalah lulusan SMA/sederajat hingga D3. PNS golongan II bertugas untuk mengatur dan melaksanakan kegiatan operasional.
Golongan III (Penata)
Jabatan PNS yang mengharuskan pegawainya menguasai keahlian tertentu dan memiliki ilmu yang mendalam. Umumnya, tingkat pendidikan PNS golongan III adalah lulusan S1 hingga S3, juga D3. PNS golongan III umumnya bertugas untuk menjamin mutu atau proses pekerjaan yang dilakukan pegawai pangkat di bawahnya.
Golongan IV (Pembina)
Jabatan PNS yang mengharuskan pegawainya untuk memiliki keahlian ilmu yang mendalam, kematangan, dan kebijaksanaan. Jenjang ini merupakan golongan tertinggi di struktur PNS. Beban kerja dan tanggung jawabnya tentu lebih besar dibanding ketiga jenjang di bawahnya.
Lantas, jika mengikuti struktur PNS di atas, berapakah perkiraan gaji pegawai pajak lulusan S1? Simak ulasannya berikut ini.
Gaji Pegawai Pajak Lulusan S1: Sama Seperti PNS Lain
Pegawai pajak, kendati dianggap sebagai pegawai ‘kementerian sultan’ karena tunjangan kinerjanya yang fantastis, tetaplah berstatus sebagai PNS atau ASN. Sehingga, gaji pokok yang diterima oleh pegawai pajak lulusan S1 pun sama seperti PNS di kementerian lain.
Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 15/2019 tentang Perubahan Kedelapanbelas Atas Peraturan Pemerintah No. 77/1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Gaji diberikan sesuai golongan PNS, tingkat, dan tahun mengabdi (peringkat) tiap-tiap pegawai.
Tiap golongan (I—IV) memiliki empat tingkatan; A–D, dan tiap tingkatan pun memiliki peringkatnya (lama mengabdi) sendiri, mulai dari 0 hingga 33. Golongan I memiliki peringkat dari 0-27, golongan II memiliki peringkat 0-33, golongan III memiliki peringkat 0-32, dan golongan IV memiliki peringkat 0-32.
Berikut ini adalah rentang besaran gaji pokok PNS sesuai golongan, tingkat, dan masa mengabdi:
- Golongan I, tingkat A-D, peringkat 0-27: Rp1.560.000—Rp2.686.500
- Golongan II, tingkat A-D, peringkat 0-33: Rp2.022.200—Rp3.820.000
- Golongan III, tingkat A-D, peringkat 0-32: Rp2.579.400—Rp4.797.000
- Golongan IV, tingkat A-D, peringkat 0-32: Rp3.044.300—Rp5.901.200
Dari data di atas, maka gaji pegawai pajak lulusan S1 berada di rentang Rp2,57 juta sampai sampai dengan Rp4,79 juta per bulannya. Angka tersebut belum termasuk beragam tunjangan yang diberikan ke semua PNS.
Demikianlah ulasan singkat tentang gaji pegawai pajak lulusan S1. Pada dasarnya gaji PNS pajak sama dengan yang lain, namun besaran tunjangan kinerja PNS pajak lebih tinggi dibanding yang lain. (NKK)