Berikut ini adalah rentang besaran gaji pokok PNS sesuai golongan, tingkat, dan masa mengabdi:
- Golongan I, tingkat A-D, peringkat 0-27: Rp1.560.000—Rp2.686.500
- Golongan II, tingkat A-D, peringkat 0-33: Rp2.022.200—Rp3.820.000
- Golongan III, tingkat A-D, peringkat 0-32: Rp2.579.400—Rp4.797.000
- Golongan IV, tingkat A-D, peringkat 0-32: Rp3.044.300—Rp5.901.200
Dari data di atas, maka gaji pegawai pajak lulusan S1 berada di rentang Rp2,57 juta sampai sampai dengan Rp4,79 juta per bulannya. Angka tersebut belum termasuk beragam tunjangan yang diberikan ke semua PNS.
Demikianlah ulasan singkat tentang gaji pegawai pajak lulusan S1. Pada dasarnya gaji PNS pajak sama dengan yang lain, namun besaran tunjangan kinerja PNS pajak lebih tinggi dibanding yang lain. (NKK)