IDXChannel—Berapakah gaji pegawai pajak lulusan S1? Sebelumnya, perlu diingat bahwa pegawai pajak juga disebut sebagai Pegawai Negeri Sipil, dan penggolongan PNS dibuat berdasarkan keahlian bidang tertentu.
Seperti yang diketahui, terdapat golongan dalam struktur PNS, yakni golongan I—IV. Tiap-tiap jabatan memiliki beban tugas yang membutuhkan keahlian-keahlian tertentu yang dimiliki oleh seorang lulusan sekolah dengan jenjang tertentu.
Masyarakat umum juga telah mengetahui bahwa kenaikan golongan PNS dipengaruhi oleh gelar pendidikan yang dimiliki pegawai yang bersangkutan. Dilansir dari Gramedia.com (⅓), berikut ini adalah penggolongan jabatan PNS berikut latar belakangan yang umumnya dibutuhkan saat penerimaan CPNS.
Golongan I (Juru)
Jabatan yang hanya membutuhkan keterampilan dasar, dan tidak dituntut untuk menguasai keterampilan tertentu. Umumnya, tingkat pendidikan PNS golongan I adalah lulusan SD hingga SMP. PNS golongan I memiliki tanggung jawab kepada jenjang pangkat di atasnya, yakni PNS golongan II.
Golongan II (Pengatur)
Jabatan PNS yang mengharuskan pegawai untuk memiliki keterampilan tertentu dan sifatnya teknikal. Umumnya, tingkat pendidikan PNS golongan II adalah lulusan SMA/sederajat hingga D3. PNS golongan II bertugas untuk mengatur dan melaksanakan kegiatan operasional.