sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Intip Gaji Rafael Alun Trisambodo di Dirjen Pajak, Berikut Ragam Tunjangannya

Milenomic editor Kurnia Nadya
23/02/2023 15:06 WIB
Rafael Alun Trisambodo bekerja di lingkungan Dirjen Pajak dan menerima gaji serta tunjangan sesuai golongan jabatannya.
Intip Gaji Rafael Alun Trisambodo di Dirjen Pajak, Berikut Ragam Tunjangannya. (Foto: MNC Media)
Intip Gaji Rafael Alun Trisambodo di Dirjen Pajak, Berikut Ragam Tunjangannya. (Foto: MNC Media)

Gaji dan Tunjangan Rafael Alun Trisambodo

Besaran gaji PNS pajak diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15/2019 tentang Perubahan Kedelapanbelas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 77/1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. 

Rafael adalah Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jaksel II, jabatannya itu setara dengan eselon III. Golongan eselon terbagi dalam beberapa peringkat dan menerima besaran gaji sesuai peringkat. 

  • Golongan IIIa: Rp2,57 juta sampai dengan Rp4,23 juta
  • Golongan IIIb: Rp2,68 juta sampai dengan Rp4,41 juta
  • Golongan IIIc: Rp2,80 juta sampai dengan Rp4,60 juta
  • Golongan IIId: Rp2,92 juta sampai dengan Rp4,79 juta 
  • Golongan IVa: Rp3,04 juta sampai dengan Rp5 juta
  • Golongan IVb: Rp3,17 juta sampai dengan Rp5,21 juta
  • Golongan IVc: Rp3,30 juta sampai dengan Rp5,43 juta
  • Golongan IVd: Rp3,44 juta sampai dengan Rp5,66 juta
  • Golongan IVe: Rp3,59 juta sampai dengan Rp5,90 juta

Selain menerima gaji, PNS akan menerima beragam tunjangan, demikian juga dengan PNS yang bekerja di kantor pajak. Aturan tentang tunjangan PNS pajak diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 211/2017. Tunjangan kinerja ini dihitung sesuai capaian kinerja organisasi (60%) dan karyawan (40%). 

Selaian tunjangan kinerja, PNS juga akan menerima tunjangan-tunjangan lain, di antaranya adalah: 

  • Tunjangan jabatan: Eselon IIIa Rp1,26 juta, eselon IIIb Rp540.000, eselon IVa Rp980.000, eselon IVb Rp490.000
  • Tunjangan makan: Golongan III Rp37.000/hari, golongan IV Rp41.000/hari,
  • Tunjangan umum: Golongan III Rp185.000, golongan IV Rp190.000
  • Tunjangan suami/istri: 5% dari gaji pokok
  • Tunjangan anak: 2% dari gaji pokok untuk tiap anak, maksimal tiga orang anak

Demikianlah perkiraan gaji dan tunjangan yang diterima Rafael Alun Trisambodo sebagai pejabat di Dirjen Pajak. (NKK)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement