Proses penentuan ini menggunakan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang mencakup inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi, rata-rata pengeluaran per kapita, serta jumlah rumah tangga dan anggota rumah tangga yang bekerja.

Intip Gaji UMK Batam 2024 dan Kepulauan Riau yang Jarang Diketahui. (FOTO: MNC MEDIA)
Rincian Gaji UMK Kabupaten/Kota di Kepri 2024
Selain Batam, berikut adalah rincian UMK 2024 untuk kota dan kabupaten lain di Provinsi Kepulauan Riau:
- UMK Kota Tanjungpinang: Rp3.402.492, naik Rp123.297 atau 3,76 persen dari tahun 2023 yang sebesar Rp3.279.194.
- UMK Kabupaten Bintan: Rp3.950.950, naik Rp51.535 atau 1,33 persen dari tahun 2023 yang sebesar Rp3.899.015.
- UMK Kabupaten Karimun: Rp3.715.000, naik Rp122.981 atau 13,42 persen dari tahun 2023 yang sebesar Rp3.592.019.
- UMK Kabupaten Lingga: Rp3.402.492, naik Rp123.297 atau 3,76 persen dari tahun 2023 yang sebesar Rp3.279.194.
- UMK Kabupaten Natuna: Rp3.406.575, naik Rp68.972 atau 2,07 persen dari tahun 2023 yang sebesar Rp3.337.603.
- UMK Kabupaten Kepulauan Anambas: Rp3.835.605, naik Rp78.045 atau 2,08 persen dari tahun 2023 yang sebesar Rp3.757.560.
Sementara itu, upah minimum provinsi (UMP) Kepri 2024 ditetapkan sebesar Rp 3.402.492, mengalami peningkatan Rp 123.298 atau sekitar 3,76 persen dari UMP tahun 2023 yang sebelumnya berada di angka Rp 3.279.194.
Ketentuan Gaji UMK 2024 untuk Pekerja
UMK berlaku bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun. Penetapan upah minimum ini bertujuan untuk melindungi pekerja baru agar mendapatkan gaji sesuai dengan standar yang ditetapkan. Sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, gaji yang diterima mengikuti aturan Struktur dan Skala Upah yang berlaku di masing-masing perusahaan.