IDXChannel—Berapa harta kekayaan Anita Jacoba Gah? Menurut catatan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), harta anggota DPR Komisi X dari Partai Demokrat ini hanya Rp358 juta.
Anita Jacoba diketahui terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 30 April 2020 untuk laporan 2019. Sebagai anggota dewan yang umumnya dikenal kaya raya, harta Anita terbilang tak banyak.
Anita Jacoba Gah menjadi perbincangan netizen usai rapat bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Dalam video yang beredar, Anita tampak tegas memarahi Mendikbud Nadiem Makarim.
Anita menyoroti anggaran Kementerian Pendidikan yang mencapai triliunan rupiah berikut penyerapannya di daerah-daerah. Dia juga menyampaikan komplain tentang realisasi anggaran pendidikan.
Menurut anggota dewan asal Nusa Tenggara Timur itu, penyerapan dana subsidi untuk murid-murid tidak mampu rentan dikorupsi di tingkat daerah. Anak-anak miskin yang berhak dan tercatat sebagai penerima bantuan, tidak semuanya menikmati bantuan.
Saat menyampaikan komplain dan penjelasannya dengan tegas, dalam video tersebut, Nadiem Makarim tampak hanya menunduk dan sibuk dengan gadgetnya. Sikap yang ditunjukkan Nadiem pun menjadi perbincangan di media sosial.
Anita Jacoba Gah adalah wanita kelahiran 9 Maret 1974, ia telah menjabat sebagai anggota dewan sejak 2004. Ia merupakan lulusan D3 Sekolah Tinggi Teologi Jakarta, dan sarjana ekonomi di STIE Nasional Indonesia.
Anita saat ini bertugas di Komisi X mewakili dapil Nusa Tenggara Timur II, wilayah ini meliputi Kabupaten Sumba Timur, Sumba Barat, Sumba Tengah, Sumba Barat Daya, Sabu Raijua, Timor Tengah Selatan, Timor Tengah Utara, Belu, Malaka, Kupang, Rote Ndao, dan Kota Kupang.
Kembali pada nilai harta kekayaan Anita Jacoba Gah, ia tercatat memiliki kendaraan berupa mobil Innova senilai Rp345 juta dan motor Yamaha tahun 2017 senilai Rp13 juta. Kedua kendaraan ini adalah hasil sendiri.
Namun dalam LHKPN-nya, tidak tercatat kepemilikan tanah dan bangunan, harta bergerak lainnya, surat berharga, maupun aset berupa kas dan setara kas. Sementara LHKPN untuk tahun-tahun berikutnya tidak ditemukan. Artinya, berdasarkan LHKPN-nya, Anita Jacoba Gah tidak memiliki properti atas namanya sendiri.
Itulah penjelasan singkat tentang harta kekayaan Anita Jacoba Gah. (NKK)