sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Intip Harta Kekayaan Kepala Bea Cukai Makassar yang Menjadi Tersangka Gratifikasi

Milenomic editor M Fadel Nur Eka
17/05/2023 13:42 WIB
Nilai harta kekayaan kepala Bea Cukai Makassar menarik untuk disimak. Sebab, ia diketahui memiliki kekayaan yang tidak wajar.
Intip Harta Kekayaan Kepala Bea Cukai Makassar yang Menjadi Tersangka Gratifikasi. (FOTO : MNC MEDIA)
Intip Harta Kekayaan Kepala Bea Cukai Makassar yang Menjadi Tersangka Gratifikasi. (FOTO : MNC MEDIA)

IDXChannel - Nilai harta kekayaan kepala Bea Cukai Makassar menarik untuk disimak. Sebab, ia diketahui memiliki kekayaan yang tidak wajar.

Andhi Pramono, yang menjabat sebagai Kepala Bea Cukai Makassar, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan penerimaan gratifikasi. Total harta kekayaan yang dimiliki Andhi Pramono tercatat sebesar Rp14,8 miliar.

Harta kekayaan yang dimiliki Andhi Pramono itu, tercatat melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), yang dilaporkan pada 23 Februari 2023 dengan masa periodik harta tahun 2022.

Lalu berapakah harta kekayaan Kepala Bea Cukai Makassar? Simak informasi yang sudah kami himpun dari salah satu media nasional dengan judul ’Jadi Tersangka Dugaan Gratifikasi, Harta Kekayaan Kepala Bea Cukai Makassar Rp14,8 Miliar’.

Rincian Harta Kekayaan Kepala Bea Cukai Makassar Bangunan, Aset, dan Lainnya

A. Tanah dan Bangunan Rp7.129.724.000

  1. Tanah dan bangunan seluas 180 m²/360 m² di Kabupaten/Kota Batam, diberikan sebagai hibah dengan akta sebesar Rp440.000.000.
  2. Tanah seluas 672 m² di Kabupaten/Kota Salatiga, diperoleh dengan hasil sendiri senilai Rp55.104.000.
  3. Tanah dan bangunan seluas 211 m²/50 m² di Kabupaten/Kota Salatiga, diperoleh dengan hasil sendiri senilai Rp32.983.000.
  4. Tanah dan bangunan seluas 144 m²/59 m² di Kabupaten/Kota Batam, diperoleh dengan hasil sendiri senilai Rp256.470.000.
  5. Tanah seluas 412 m² di Kabupaten/Kota Bekasi, diperoleh dengan hasil sendiri senilai Rp52.400.000.
  6. Tanah dan bangunan seluas 513 m²/320 m² di Kabupaten/Kota Jakarta Pusat, diperoleh dengan hasil sendiri senilai Rp4.958.699.000.
  7. Tanah dan bangunan seluas 5.848 m²/125 m² di Kabupaten/Kota Karimun, diperoleh dengan hasil sendiri senilai Rp158.054.000.
  8. Tanah dan bangunan seluas 108 m²/121 m² di Kabupaten/Kota Bogor, diperoleh dengan hasil sendiri senilai Rp124.128.000.
  9. Tanah seluas 1.537 m² di Kabupaten/Kota Banyuasin, diperoleh dengan hasil sendiri senilai Rp50.000.000.
  10. Tanah seluas 1.674 m² di Kabupaten/Kota Batam, diperoleh dengan hasil sendiri senilai Rp169.600.000.
  11. Tanah dan bangunan seluas 289 m²/90 m² di Kabupaten/Kota Salatiga, diberikan sebagai hibah dengan akta senilai Rp135.286.000.
  12. Tanah seluas 1.060 m² di Kabupaten/Kota Banyuasin, diperoleh dengan hasil sendiri pada tahun 2022 sebesar Rp40.000.000.
  13. Tanah seluas 7.594 m² di Kabupaten/Kota Bogor, diperoleh dengan hasil sendiri senilai Rp205.000.000.
  14. Tanah seluas 500 m² di Kabupaten/Kota Bogor, diperoleh dengan hasil sendiri senilai Rp341.000.000.
  15. Tanah seluas 400 m² di Kabupaten/Kota Cianjur, diperoleh dengan hasil sendiri senilai Rp111.000.000.
Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement