Penggunaan warna pada background ini memudahkan identifikasi pemilik dokumen secara visual, meskipun tidak ada peraturan resmi yang mewajibkan perbedaan ini dalam undang-undang atau peraturan kependudukan.
Selain pada dokumen identitas seperti KTP, perbedaan background merah dan biru ini juga terdapat pada sejumlah dokumen resmi lain, seperti SKCK dan buku nikah. Untuk pembuatan SKCK, diperlukan background foto berwarna merah. Adapun untuk pembuatan buku nikah, pasfoto yang menjadi persyaratan administrasi wajib berlatar belakang biru.
Itulah penjelasan mengenai perbedaan background merah dan biru pada KTP yang perlu Anda pahami. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda.