sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Iuran BPJS Kesehatan Bisa Dicairkan Bila Tak Pernah Sakit? Ini Jawabannya

Milenomic editor Fiki Ariyanti
14/01/2023 14:53 WIB
Enggak pernah sakit, apakah iuran BPJS Kesehatan bisa dicairkan?
Iuran BPJS Kesehatan Bisa Dicairkan Bila Tak Pernah Sakit? Ini Jawabannya. (Foto: MNC Media).
Iuran BPJS Kesehatan Bisa Dicairkan Bila Tak Pernah Sakit? Ini Jawabannya. (Foto: MNC Media).

Demikian penjelasan di akun instagram Indonesia Baik di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika. 

Artinya iuran yang tidak terpakai atau tidak diklaim akan digunakan sebagai subsidi silang untuk membantu peserta lain yang sakit. 

Artinya, tidak ada yang dirugikan dalam mekanisme kerja BPJS Kesehatan. Semuanya sama-sama saling mendukung dengan sistem gotong royong.

luran yang tidak terpakai atau tidak diklaim akan digunakan sebagai subsidi silang untuk membantu peserta lain yang sakit.

Besar iuran BPJS Kesehatan yang berlaku:

1. Pekerja Penerima Upah (PPU) sebesar 5% dari upah dengan rinciannya 4% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1% oleh pekerja.

2. Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP):

- Kelas 1 Rp150.000 per orang per bulan
- Kelas 2 Rp100.000 per orang per bulan
- Kelas 3 Rp35.000 per orang per bulan.


(Penulis: Ibadikal Mukhlisina/Magang)

(FAY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement