Demikian penjelasan di akun instagram Indonesia Baik di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Artinya iuran yang tidak terpakai atau tidak diklaim akan digunakan sebagai subsidi silang untuk membantu peserta lain yang sakit.
Artinya, tidak ada yang dirugikan dalam mekanisme kerja BPJS Kesehatan. Semuanya sama-sama saling mendukung dengan sistem gotong royong.
luran yang tidak terpakai atau tidak diklaim akan digunakan sebagai subsidi silang untuk membantu peserta lain yang sakit.
Besar iuran BPJS Kesehatan yang berlaku:
1. Pekerja Penerima Upah (PPU) sebesar 5% dari upah dengan rinciannya 4% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1% oleh pekerja.
2. Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP):
- Kelas 1 Rp150.000 per orang per bulan
- Kelas 2 Rp100.000 per orang per bulan
- Kelas 3 Rp35.000 per orang per bulan.
(Penulis: Ibadikal Mukhlisina/Magang)
(FAY)