Oleh karena itu, disarankan untuk meng-upload CV di media sosial hanya domisili saja, namun bukan alamat lengkap dan tanpa menggunakan tanggal dan tahun lahir.
Banyak dari warganet ikut mengomentari postingan tersebut. Ada yang memercayainya, ada juga yang tidak begitu memercayainya.
“Ok, tanggal lahir dapat, domisili dapat, tapi nomor registrasinya yg terakhir gimana dia dapat? Bisa aja ada 100 orang pria di propinsi A, kab. B, kec. C, lahir tanggal 2 januari 2000. Yg bedain NIK mereka masing2 ya nomor registrasi di nomor digit terakhir NIK,” tulis akun @rizqitamiang.
“Yaelah dikasi tau biar waspada malah nyinyir heran. Pada nyelepein buat ektp. Ya gampang anjir format desain ektp udh tau, nomor udh tau, foto segala macem jg udh tau. Tinggal cari oknum pembuatan kartu, jadi. Pinjol segampang itu? Iya! Yg illegal apalagi,” tulis @di_di_nding.
(Penulis: Ibadikal Mukhlisina/Magang)
(FAY)