IDXChannel—Berapa gaji dan tunjangan wakil presiden Indonesia? Aturan tentang besaran nilai gaji dan tunjangan yang diterima presiden dan wakilnya belum diubah sejak 1978, yakni menggunakan UU No. 7/1978.
Beleid itu mengatur hak keuangan/administratif presiden dan wakil presiden, beserta bekas presiden dan wakil presiden. Pasal 2 menyebutkan bahwa gaji pokok wakil presiden adalah empat kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.
Sementara itu gaji presiden enam kali lebih tinggi. Presiden dan wakilnya juga akan menerima tunjangan jabatan dan tunjangan lain, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi PNS.
Saat ini besaran gaji pokok pejabat negara tertinggi selain presiden dan wakil presiden (berarti pejabat setingkat menteri) adalah Rp5.040.000 per bulan. Dikali empat, maka gaji pokok wapres di Indonesia adalah Rp20,16 juta per bulan.
Lalu apa saja tunjangan-tunjangan yang diterima presiden dan wakil presiden? Masih dalam UU No. 7/1978, pasal 3 menyebutkan bahwa negara menanggung seluruh biaya yang menunjang kehidupannya sehari-hari, antara lain: