sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jumlah Gaji dan Tunjangan Wakil Presiden Indonesia, Ini Daftar Fasillitas yang Diperoleh

Milenomic editor Kurnia Nadya
16/09/2025 13:01 WIB
Total gaji yang diterima wakil presiden Indonesia adalah Rp42 jutaan sebulan, wapres juga menerima dana operasional dan biaya fasilitas sehari-hari.
Jumlah Gaji dan Tunjangan Wakil Presiden Indonesia, Ini Daftar Fasillitas yang Diperoleh. (Foto: Istimewa)
Jumlah Gaji dan Tunjangan Wakil Presiden Indonesia, Ini Daftar Fasillitas yang Diperoleh. (Foto: Istimewa)

IDXChannel—Berapa gaji dan tunjangan wakil presiden Indonesia? Aturan tentang besaran nilai gaji dan tunjangan yang diterima presiden dan wakilnya belum diubah sejak 1978, yakni menggunakan UU No. 7/1978. 

Beleid itu mengatur hak keuangan/administratif presiden dan wakil presiden, beserta bekas presiden dan wakil presiden. Pasal 2 menyebutkan bahwa gaji pokok wakil presiden adalah empat kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden. 

Sementara itu gaji presiden enam kali lebih tinggi. Presiden dan wakilnya juga akan menerima tunjangan jabatan dan tunjangan lain, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi PNS.

Saat ini besaran gaji pokok pejabat negara tertinggi selain presiden dan wakil presiden (berarti pejabat setingkat menteri) adalah Rp5.040.000 per bulan. Dikali empat, maka gaji pokok wapres di Indonesia adalah Rp20,16 juta per bulan. 

Lalu apa saja tunjangan-tunjangan yang diterima presiden dan wakil presiden? Masih dalam UU No. 7/1978, pasal 3 menyebutkan bahwa negara menanggung seluruh biaya yang menunjang kehidupannya sehari-hari, antara lain: 

  • Biaya yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan kewajibannya 
  • Biaya rumah tangganya
  • Biaya perawatan kesehatan serta keluarganya

Jadi selain mendapatkan gaji pokok, presiden dan wakil presiden akan ditanggung biaya hidupnya, biaya kesehatannya beserta keluarganya, dan diberi dana operasional untuk menunjang aktivitas dan kegiatannya sebagai presiden dan wakil presiden. 

Lalu pasal 5 menyebutkan bahwa presiden dan wakil presiden juga disediakan rumah jabatan berikut perlengkapannya, mobil dinas berikut pengemudinya. 

Kemudian besaran tunjangan jabatan presiden dan wakil presiden diatur dalam Keputusan Presiden No. 68/2001, di mana pasal 1 tertulis bahwa tunjangan untuk presiden sebesar Rp32,5 juta, sementara untuk wakilnya Rp22 juta per bulan.

Jadi jika ditotal, berikut ini adalah total gaji pokok dan tunjangan wakil presiden Indonesia berikut fasilitas yang diterimanya: 

  • Gaji pokok Rp20,16 juta 
  • Tunjangan jabatan Rp22 juta 
  • Seluruh biaya rumah tangga
  • Dana operasional untuk pelaksaan tugas dan kewajiban 
  • Seluruh biaya perawatan kesehatan dll
  • Rumah jabatan 
  • Mobil dinas berikut pengemudinya 

Itulah penjelasan singkat tentang gaji dan tunjangan wakil presiden Indonesia


(Nadya Kurnia)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement