IDXChannel - Masa denda pelayanan rawat inap tingkat lanjut penting untuk diketahui setiap peserta BPJS Kesehatan. Salah satu penyebab munculnya peringatan denda pelayanan rawat inap tingkat lanjut di aplikasi mobile JKN sendiri salah satunya karena menunggak iuran terlalu lama.
Sebagai peserta wajib, Anda perlu memahami aturan dan kebijakan rumah sakit atau asuransi kesehatan yang digunakan agar tidak terjadi pelanggaran yang dapat mengakibatkan denda.
Dilansir dari berbagai sumber pada Senin (11/9/2023), IDX Channel telah merangkum masa denda pelayanan rawat inap tingkat lanjut, sebagai berikut.
Masa Denda Pelayanan Rawat Inap Tingkat Lanjut
RITL BPJS merupakan denda yang akan diberikan kepada peserta BPJS ketika melakukan rawat inap di masa 45 hari (sesuai dengan tanggal tertera di peringatan) setelah pelunasan tunggakan pembayaran. Untuk itu, agar tidak terkena denda tersebut, pastikan tidak menjalani rawat inap sebelum 45 hari terhitung setelah pelunasan tunggakan.
Adapun alasan BPJS memberikan denda rawat Inap tingkat lanjut atau RITL tersebut sebenarnya untuk membuat para peserta tidak hanya memakai fasilitas BPJS ketika sedang dibutuhkan saja. Denda pembayaran akan dikenakan apabila dalam kurung waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali dan menjalani rawat inap.
Besaran denda RITL BPJS sendiri ada di angka 5% dari biaya diagnosa awal x jumlah bulan tertunggak, dengan mengacu beberapa ketentuan berikut ini:
- Besaran denda RITL BPJS paling tinggi Rp30 juta rupiah.
- Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan.
- Pembayaran denda bagi peserta penerima upah (pekerja/pegawai) ditanggung oleh perusahaan.
Itulah informasi terkait masa denda pelayanan rawat inap tingkat lanjut yang bisa Anda simak, semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk selalu terus update berita terkini Anda seputar bisnis dan ekonomi hanya di IDX Channel.