Besaran denda RITL BPJS sendiri ada di angka 5% dari biaya diagnosa awal x jumlah bulan tertunggak, dengan mengacu beberapa ketentuan berikut ini:
- Besaran denda RITL BPJS paling tinggi Rp30 juta rupiah.
- Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan.
- Pembayaran denda bagi peserta penerima upah (pekerja/pegawai) ditanggung oleh perusahaan.
Itulah informasi terkait masa denda pelayanan rawat inap tingkat lanjut yang bisa Anda simak, semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk selalu terus update berita terkini Anda seputar bisnis dan ekonomi hanya di IDX Channel.