Melansir laman resmi Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (29/11), berikut ini adalah gambaran gaji Rp10 juta per bulan kena pajak berapa:
Penghasilan bruto x % TER
Rp10.000.000 x 2% = Rp200.000
Maka pekerja akan dipotong PPh 21 sebesar Rp200.000 per bulan selama Januari-November. Lalu perhitungan PPh 21 pada masa pajak akhir atau Desember adalah:
11 bulan x Rp200.000 (PPh Pasal 21 yang telah dipotong selama Januari-November)
Rp2.715.000 – (11 x Rp200.000) = Rp515.000
Pekerja tersebut akan dipotong PPh 21 sebesar Rp515.000 pada Desember.
Pada perhitungan lama, pekerja dengan gaji Rp10 juta juga dipotong pajak selama setahun senilai Rp2.715.000, namun dengan perhitungan sekaligus selama 12 bulan. Sehingga pajak bulanan yang dipotong adalah Rp226.250 (Rp2.715.000 : 12 = Rp226.250).
Pada perhitungan lama, gaji bulanan pekerja tersebut terkena potongan pajak yang lebih tinggi dari perhitungan baru dengan TER. Namun jumlah total pada akhirnya tetap sama, yakni Rp2.715.000 dalam setahun.
Itulah penjelasan singkat tentang gaji Rp10 juta per bulan kena pajak berapa.
(Nadya Kurnia)