IDXChannel—Pekerja dengan gaji Rp10 juta per bulan kena pajak berapa? Perhitungan pajak penghasilan kini menggunakan TER atau Tarif Efektif Pemotongan PPh Pasal 21. Skema pemotongan ini tertuang dalam PP No. 58/2023.
Melansir laman resmi Ditjen Pajak Kemenkeu (29/11), aturan ini berlaku efektif mulai 1 Januari 2024. Peluncuran TER ini didasari oleh skema pemotongan pajak penghasilan yang sebelumnya dianggap rumit.
Dengan skema baru ini, perhitungan pemotongan pajak penghasilan lebih praktis. Pemberi kerja cukup mengalikan penghasilan bruto dengan tarif efektif yang telah disesuaikan dengan besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk tiap masa pajak Januari sampai November.
Skema TER pun tetap memasukkan komponen pengurang penghasilan (biaya jabatan, biaya pensiun, PTKP, BPJS, dan sebagainya) pada akhir tahun. Ada dua jenis TER, yakni TER bulanan dan TER harian.
TER bulanan ditujukan untuk subjek pajak berstatus pegawai tetap, dan dikenakan pada penghasilan bruto yang diterima secara bulanan dalam satu masa pajak oleh wajib pajak orang pribadi.