sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Karyawan Gaji Rp10 Juta per Bulan Kena Pajak Berapa? Begini Perhitungannya dengan TER

Milenomic editor Kurnia Nadya
29/11/2024 18:54 WIB
Perhitungan pajak penghasilan kini menggunakan TER atau Tarif Efektif Pemotongan PPh Pasal 21.
Karyawan Gaji Rp10 Juta per Bulan Kena Pajak Berapa? Begini Perhitungannya dengan TER. (Foto: Freepik)
Karyawan Gaji Rp10 Juta per Bulan Kena Pajak Berapa? Begini Perhitungannya dengan TER. (Foto: Freepik)

TER bulanan juga dibagi lagi menjadi tiga kategori sesuai PTKP, status pernikahan, dan jumlah tanggungan. Untuk pekerja dengan status tidak kawin tanpa tanggungan masuk ke kategori A dengan tarif efektif mulai dari nol persen untuk penghasilan bruto Rp5,4 juta/bulan, hingga 34 persen untuk penghasilan bruto di atas Rp1,4 miliar/bulan. 

Skema mekanisme penerapan perhitungan baru ini adalah rumus TER x Penghasilan Bruto diberlakukan untuk masa pajak Januari-November, atau selain masa pajak terakhir (Desember). Masa pajak Desember lantas akan dihitung dengan tarif Pasal 17 Ayat 1 Huruf a UU PPh, yakni atas jumlah penghasilan bruto dikurangi dengan PTKP, biaya jabatan atau pensiun, dan iuran pensiun.

Dengan skema TER ini, penghasilan pekerja yang terpotong pajak pada Januari hingga November akan sedikit berbeda dari perhitungan sebelumnya, tapi pada Desember akan kembali normal, bahkan bisa berkurang karena dipotong masa pajak sebelumnya. 

Sehingga jika dirata-ratakan dalam setahun, maka potongan pajaknya tidak berbeda dari potongan PPh 21 selama ini. 

Nah, jika pekerja memiliki gaji bulanan sebesar Rp10 juta dengan status belum menikah dan tanpa tanggunan, atau dengan satu tanggungan, maka berdasarkan PP No. 58/2023 tarif efektif rata-rata per bulannya adalah 2 persen. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement