IDXChannel—Ketahui cara perhitungan pajak penghasilan badan. Wajib Pajak Badan memiliki kewajiban untuk memungut, menghitung, menyetor, sekaligus melaporkan pajaknya.
Ada beberapa jenis pajak yang mesti dibayarkan Wajib Pajak Badan. Salah satunya adalah Pajak Penghasilan Badan (PPhB), atau PPh Badan, yakni pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh perusahaan atau badan usaha.
Mengutip Mekari Jurnal (19/4), ada dua jenis PPh Badan berdasarkan sifatnya, yakni PPh Badan Final dan PPh Badan Tidak Final. PPh Badan Final adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh sesuai PP No. 23/2018.
Sementara landasan hukum untuk PPh Badan Tidak Final adalah UU No. 36/2008 tentang Pajak Penghasilan Pasal 17 dan Pasal 31E. Berikut ini adalah jenis-jenis PPh yang dibebankan kepada Wajib Pajak Badan:
PPh Pasal 21, yakni pemotongan hasil pekerjaan jasa atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diperoleh Wajib Pajak atau karyawan perusahaan. PPh 21 harus dibayarkan setiap bulannya.