Adapun objek pajak untuk WP Badan antara lain laba usaha, keuntungan karena penjualan atau pengalihan harta, hasil sewa, dividen, dan sebagainya.
Dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, terdapat perubahan tarif untuk PPh. Khusus untuk WP Badan, tarif pajaknya menjadi 22%. Untuk menghitung PPh Badan, wajib pajak harus menghitung penghasilan, penghasilan bersih, Penghasilan Kena Pajak, lalu menghitung PPh terutangnya.
Berikut ini adalah contoh perhitungan Pajak Penghasilan Badan:
PT ABC memperoleh penghasilan kena pajak Rp5 miliar dan memanfaatkan fasilitas pengurangan pajak sesuai Pasal 31E, maka perhitungannya adalah:
50% x 22% x Rp5 miliar = Rp550 juta
Pada periode tahun yang sama, PT ABC menyetorkan pajak penghasilan karyawannya ke kas negara senilai Rp50 juta dan pajak PPh Pasal 23 senilai Rp100 juta, maka PPh terutangnya adalah:
Rp550 juta – Rp50 juta – Rp100 juta = Rp350 juta
Rp350 juta merupakan angka yang bisa dicicil oleh perusahaan tersebut untuk dibayarkan ke kas negara atas penghasilan Badan Usaha.