Dalam PPh Pasal 21, WP Badan hanya melakukan pemotongan pajak yang menjadi kewajiban karyawannya selaku Wajib Pajak Orang Pribadi, lalu menyetorkannya ke kas negara.
PPh Pasal 22 adalah pajak yang dibebankan kepada badan usaha tertentu atas perdagangan terkait ekspor, impor, maupun re-impor.
Kemudian ada PPh Pasal 23, yakni pemotongan pajak untuk transaksi dividen, royalti, bunga, hadiah, penghargaan, sewa, maupun penghasilan yang berkaitan dengan penggunaan aset selain tanah, transfer bangunan atau jasa.
PPh Pasal 15, yakni pajak yang berhubungan dengan Norma Perhitungan Khsuus untuk golongan Wajib Pajak tertentu, termasuk perusahaan di sektor pelayaran atau penerbangan internaisonal, asuransi luar negeri, pengeboran migas dan geothermal, perusahaan dagang asing, perusahaan yang berinvestasi dalam bentuk bangunan serah guna.
Itu adalah beberapa contoh PPh yang mesti dihitung, dipungut, dibayar, dan disetorkan oleh Wajib Pajak Badan. Masih banyak jenis pajak penghasilan lain yang masuk dalam tanggung jawab Wajib Pajak Badan.