Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah melalui Notaris
Biaya pembuatan sertifikat tanah melalui notaris dapat bervariasi tergantung pada beberapa faktor. Berdasarkan berbagai sumber, biaya umumnya berkisar antara Rp750 ribu hingga Rp2,5 juta. 0
Berikut rincian biaya pembuatan sertifikat tanah melalui notaris:
- Biaya cek sertifikat: Rp100.000
- Biaya SK 59: Rp1.000.000
- Biaya Validasi Pajak: Rp200.000
- Biaya Akta Jual Beli: Rp2.400.000
- Biaya Balik Nama: Rp750.000
- Biaya SKMHT: Rp1.200.000
- Biaya APHT: Rp1.200.000
- Total: Rp6.850.000
*Perlu diperhatikan bahwa rincian biaya di atas bersifat umum dan dapat bervariasi tergantung pada kesepakatan dengan notaris.
Kenali Biaya Pengurusan Sertifikat Tanah Melalui Notaris. (FOTO : MNC MEDIA)
Kelebihan dan Kekurangan Membuat Sertifikat Tanah via Notaris
Kelebihan utama dalam membuat sertifikat tanah melalui notaris adalah efisiensi waktu dan tenaga dalam mengurus legalitas properti. Hal ini cocok bagi mereka yang memiliki keterbatasan waktu luang.
Namun, kekurangannya adalah biaya yang lebih tinggi dibandingkan jika Anda mengurusnya secara mandiri.
Selain itu, perlu kewaspadaan ekstra karena risiko penipuan dari notaris tidak jujur atau tidak sah. Jadi, memerlukan pemilihan notaris yang tepercaya.