Ciri-Ciri Piutang Wesel
Piutang wesel memiliki beberapa ciri-ciri, antara lain sebagai berikut.
1. Dokumen Tertulis Resmi
Piutang wesel selalu didasarkan pada surat wesel yang ditandatangani oleh debitur. Dokumen ini memuat janji tegas untuk membayar sejumlah uang pada waktu tertentu.
2. Memuat Jumlah Uang yang Harus Dibayar
Dalam wesel disebutkan secara spesifik jumlah uang yang harus dibayar oleh debitur kepada kreditur.
3. Ada Tanggal Jatuh Tempo
Wesel selalu mencantumkan tanggal jatuh tempo, yaitu tanggal saat debitur wajib melunasi utangnya. Tanggal ini bisa bersifat jangka pendek (kurang dari 1 tahun) atau jangka panjang (lebih dari 1 tahun).
4. Umumnya Mengandung Bunga
Banyak wesel yang juga menyertakan tingkat bunga sebagai imbalan atas penggunaan uang selama periode tertentu. Namun, ada juga wesel tanpa bunga (non-interest bearing).
5. Memiliki Kekuatan Hukum
Jika debitur gagal membayar pada waktunya, piutang wesel bisa dijadikan dasar hukum yang kuat untuk menuntut pembayaran, bahkan ke pengadilan.