IDXChannel – Ciri-ciri piutang wesel merupakan salah satu hal penting yang harus dipahami oleh para pelaku bisnis.
Dalam dunia bisnis dan akuntansi, istilah piutang tentu sudah tidak asing lagi. Piutang merujuk pada hak perusahaan untuk menerima pembayaran dari pihak lain karena adanya transaksi jual-beli atau pemberian pinjaman. Namun, di antara berbagai jenis piutang, ada satu bentuk yang lebih formal dan memiliki kekuatan hukum lebih kuat, yaitu piutang wesel.
Lantas, apa itu piutang wesel? Apa saja ciri-ciri piutang wesel? IDXChannel menyajikan penjelasan lengkapnya sebagai berikut.
Apa Itu Piutang Wesel?
Piutang wesel (Notes Receivable) adalah hak yang dimiliki oleh suatu pihak, biasanya perusahaan atau individu, untuk menerima sejumlah uang dari pihak lain berdasarkan dokumen formal berupa wesel. Wesel itu sendiri merupakan surat perjanjian tertulis yang memuat janji untuk membayar sejumlah uang tertentu pada tanggal tertentu di masa depan. Pihak yang berjanji membayar disebut debitur, sedangkan pihak yang akan menerima pembayaran disebut kreditur atau pemegang wesel.
Jadi, piutang wesel adalah hak perusahaan untuk menagih pembayaran dari pihak lain yang didasarkan pada surat perjanjian tertulis (wesel) yang memuat janji untuk membayar sejumlah uang pada waktu tertentu di masa mendatang.