1. Koperasi
Koperasi merupakan salah satu jenis badan usaha yang didasari oleh beberapa asas kekeluargaaan dan dioperasikan guna kepentingan secara bersama-sama.
Bisa dikatakan koperasi merupakan sebuah badan hukum yang dibentuk atas beberapa asas kekeluargaan dan bertujuan untuk mensejahterakan para anggotanya.
Selain itu, dalam kegiatannya koperasi berprinsip gerakan ekonomi rakyat. Koperasi dapat didirikan secara perorangan maupun badan hukum koperasi.
Bentuk badan usaha yang satu ini dipergunakan untuk mengumpulkan dana dari para anggotanya sebagai modal di dalam menjalankan sebuah usaha berdasarkan dengan aspirasi.
Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1922 dijelaskan, bahwa koperasi mempunyai sifat secara terbuka, demokratis dan mandiri.

Kenali Jenis-Jenis Badan Usaha di Indonesia yang Jarang Disadari. (FOTO : MNC MEDIA)
2. BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sepenuhnya modal dari pemerintah. Selain itu, ada beberapa jenis lainnya dari BUMN yang harus Anda ketahui sebagai berikut:
- Perjan (Perusahaan Jawatan)
Perusahaan Jawatan (Perjan) adalah salah satu jenis Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang semua anggarannya termasuk di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Perjan juga mempunyai tujuan untuk membuat kalangan masyarakat menjadi sejahtera melalui pengabdian dan pelayanan.
3. Persero (Perusahaan Perseroan)
Sebuah perusahaan milik negara yang mempunyai bentuk perseroan terbatas (persero) mempunyai tujuan untuk mengejar keuntungan dengan mempunyai saham minum 51%.
Sebagian persen saham tersebut juga kepemilikan atas nama Negara Republik Indonesia.
Di dalam membentuk suatu persero, Menteri juga memberikan usulan pada suatu usaha tersebut kepada pihak Presiden. Usulan tersebut juga sangat lengkap dengan pengkajian yang telah didasari dengan berbagai pertimbangan.