sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kenali Tindakan yang Dapat Membuat PNS Dipecat, Bukan Hanya Flexing

Milenomic editor Mohammad Yan Yusuf
13/03/2023 09:50 WIB
Beberapa tindakan yang dapat membuat PNS dipecat ini bisa menjadi jawaban saat Anda mempertanyakan alasannya.
Kenali Tindakan yang Dapat Membuat PNS Dipecat, Bukan Hanya Flexing. (FOTO : MNC MEDIA)
Kenali Tindakan yang Dapat Membuat PNS Dipecat, Bukan Hanya Flexing. (FOTO : MNC MEDIA)

Selain itu, ada aturan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dalam pasal 3 disebutkan lebih rinci yang harus dilarang PNS.

Kenali Tindakan yang Dapat Membuat PNS Dipecat, Bukan Hanya Flexing. (FOTO : MNC MEDIA)

Daftar Pelanggaran PNS Dipecat

  1. Dilarang melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan atau martabat negara, pemerintah, atau PNS;
  2. Menyalahgunakan wewenangnya;
  3. Tanpa izin Pemerintah menjadi Pegawai atau bekerja untuk negara asing;
  4. Menyalahgunakan barang-barang, uang, atau surat-surat berharga milik Negara;
  5. Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang-barang, dokumen, atau surat-surat berharga milik Negara secara tidak sah;
  6. Melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan Negara;
  7. Melakukan tindakan yang bersifat negatif dengan maksud membalas dendam terhadap bawahannya atau orang lain di dalam maupun diluar lingkungan kerjanya;
  8. Menerima hadiah atau sesuatu pemberian berupa apa saja dari siapapun juga yang diketahui atau patut dapat diduga bahwa pemberian itu bersangkutan atau mungkin bersangkutan dengan jabatan atau pekerjaan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan;
  9. Memasuki tempat-tempat yang dapat mencemarkan kehormatan atau martabat Pegawai Negeri Sipil, kecuali untuk kepentingan jabatan;
  10. Bertindak sewenang-wenang terhadap bawahannya;
  11. Melakukan suatu tindakan atau sengaja tidak melakukan suatu tindakan yang dapat berakibat menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayaninya sehingga mengakibatkan kerugian bagi pihak yang dilayani;
  12. Menghalangi berjalannya tugas kedinasan;
  13. Membocorkan dan atau memanfaatkan rahasia Negara yang diketahui karena kedudukan jabatan untuk kepentingan pribadi, golongan, atau pihak lain;
  14. Bertindak selaku perantara bagi sesuatu pengusaha atau golongan untuk mendapatkan pekerjaan atau pesanan dari kantor/instansi Pemerintah;
  15. Memiliki saham/modal dalam perusahaan yang kegiatan usahanya berada dalam ruang lingkup kekuasaannya;
  16. Memiliki saham suatu perusahaan yang kegiatannya tidak berada dalam ruang lingkup kekuasaannya yang jumlah dan sifat pemilikan itu sedemikian rupa sehingga melalui pemilikan saham tersebut dapat langsung atau tidak langsung menentukan penyelenggaraan atau jalannya perusahaan;
  17. Melakukan kegiatan usaha dagang baik secara resmi, maupun sambilan, menjadi direksi, pimpinan atau komisaris perusahaan swasta bagi yang berpangkat Pembina golongan ruang IV/a ke atas atau yang memangku jabatan eselon 1.
  18. Melakukan pungutan tidak sah dalam bentuk apapun juga dalam melaksanakan tugasnya untuk kepentingan pribadi, golongan, atau pihak lain.

Itulah penjelasan tindakan yang dapat membuat PNS dipecat. Semoga informasi ini berguna bagi Anda dan menambah wawasan Anda. (MYY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement