IDXChannel - Beberapa tindakan yang dapat membuat PNS dipecat ini bisa menjadi jawaban saat Anda mempertanyakan alasannya.
Seperti diketahui Kementerian Keuangan kini tengah diterpa isu soalnya banyaknya PNS yang nakal. Inilah yang kemudian menjadi pertanyaan sebagian kecil masyarakat apa hanya flexing atau punya saham aja?
Apa sih tindakan yang dapat membuat PNS dipecat? Simak penjelasan yang website pns.kamikamu.co.id dengan judul ‘Hal-Hal yang Membuat Dapat Dipecat’.
Aturan PNS
Seperti diketahui Pegawai Negeri Sipil (PNS) bekerja diatur oleh Undang-undang. Sehingga bila ada pelanggaran yang menyimpang dari aturan itu, pemecatan bisa dilakukan sebagai sanksi tegas.
Umumnya, selain Flexing atau pamer harta seperti PNS Kemenkeu ada beberapa hal yang menyebabkan PNS dipecat diantaranya karena bolos kerja, penyalahgunaan narkoba, hingga beristri lebih dari satu tanpa sepengetahuan atasan.
Semua aturan demikian tertulis pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS. PP tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 28 Februari 2020.
Dalam pasal 250 dijelaskan PNS akan diberhentikan tidak dengan hormat jika melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945, serta jika dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.
Selain itu, jika PNS tidak mau dipecat, PNS juga dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik atau dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum.
Khusus untuk pidana, mereka yang dipecat dengan hukuman paling singkat 2 tahun dan pidana yang dilakukan berencana.
Selain itu, ada aturan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dalam pasal 3 disebutkan lebih rinci yang harus dilarang PNS.
Kenali Tindakan yang Dapat Membuat PNS Dipecat, Bukan Hanya Flexing. (FOTO : MNC MEDIA)
Daftar Pelanggaran PNS Dipecat
- Dilarang melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan atau martabat negara, pemerintah, atau PNS;
- Menyalahgunakan wewenangnya;
- Tanpa izin Pemerintah menjadi Pegawai atau bekerja untuk negara asing;
- Menyalahgunakan barang-barang, uang, atau surat-surat berharga milik Negara;
- Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang-barang, dokumen, atau surat-surat berharga milik Negara secara tidak sah;
- Melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan Negara;
- Melakukan tindakan yang bersifat negatif dengan maksud membalas dendam terhadap bawahannya atau orang lain di dalam maupun diluar lingkungan kerjanya;
- Menerima hadiah atau sesuatu pemberian berupa apa saja dari siapapun juga yang diketahui atau patut dapat diduga bahwa pemberian itu bersangkutan atau mungkin bersangkutan dengan jabatan atau pekerjaan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan;
- Memasuki tempat-tempat yang dapat mencemarkan kehormatan atau martabat Pegawai Negeri Sipil, kecuali untuk kepentingan jabatan;
- Bertindak sewenang-wenang terhadap bawahannya;
- Melakukan suatu tindakan atau sengaja tidak melakukan suatu tindakan yang dapat berakibat menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayaninya sehingga mengakibatkan kerugian bagi pihak yang dilayani;
- Menghalangi berjalannya tugas kedinasan;
- Membocorkan dan atau memanfaatkan rahasia Negara yang diketahui karena kedudukan jabatan untuk kepentingan pribadi, golongan, atau pihak lain;
- Bertindak selaku perantara bagi sesuatu pengusaha atau golongan untuk mendapatkan pekerjaan atau pesanan dari kantor/instansi Pemerintah;
- Memiliki saham/modal dalam perusahaan yang kegiatan usahanya berada dalam ruang lingkup kekuasaannya;
- Memiliki saham suatu perusahaan yang kegiatannya tidak berada dalam ruang lingkup kekuasaannya yang jumlah dan sifat pemilikan itu sedemikian rupa sehingga melalui pemilikan saham tersebut dapat langsung atau tidak langsung menentukan penyelenggaraan atau jalannya perusahaan;
- Melakukan kegiatan usaha dagang baik secara resmi, maupun sambilan, menjadi direksi, pimpinan atau komisaris perusahaan swasta bagi yang berpangkat Pembina golongan ruang IV/a ke atas atau yang memangku jabatan eselon 1.
- Melakukan pungutan tidak sah dalam bentuk apapun juga dalam melaksanakan tugasnya untuk kepentingan pribadi, golongan, atau pihak lain.
Itulah penjelasan tindakan yang dapat membuat PNS dipecat. Semoga informasi ini berguna bagi Anda dan menambah wawasan Anda. (MYY)