sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kenali Tindakan yang Dapat Membuat PNS Dipecat, Bukan Hanya Flexing

Milenomic editor Mohammad Yan Yusuf
13/03/2023 09:50 WIB
Beberapa tindakan yang dapat membuat PNS dipecat ini bisa menjadi jawaban saat Anda mempertanyakan alasannya.
Kenali Tindakan yang Dapat Membuat PNS Dipecat, Bukan Hanya Flexing. (FOTO : MNC MEDIA)
Kenali Tindakan yang Dapat Membuat PNS Dipecat, Bukan Hanya Flexing. (FOTO : MNC MEDIA)

IDXChannel - Beberapa tindakan yang dapat membuat PNS dipecat ini bisa menjadi jawaban saat Anda mempertanyakan alasannya.

Seperti diketahui Kementerian Keuangan kini tengah diterpa isu soalnya banyaknya PNS yang nakal. Inilah yang kemudian menjadi pertanyaan sebagian kecil masyarakat apa hanya flexing atau punya saham aja? 

Apa sih tindakan yang dapat membuat PNS dipecat? Simak penjelasan yang website pns.kamikamu.co.id dengan judul ‘Hal-Hal yang Membuat Dapat Dipecat’. 

Aturan PNS 

Seperti diketahui Pegawai Negeri Sipil (PNS) bekerja diatur oleh Undang-undang. Sehingga bila ada pelanggaran yang menyimpang dari aturan itu, pemecatan bisa dilakukan sebagai sanksi tegas. 

Umumnya, selain Flexing atau pamer harta seperti PNS Kemenkeu ada beberapa hal yang menyebabkan PNS dipecat diantaranya karena bolos kerja, penyalahgunaan narkoba, hingga beristri lebih dari satu tanpa sepengetahuan atasan.

Semua aturan demikian tertulis pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS. PP tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 28 Februari 2020.

Dalam pasal 250 dijelaskan PNS akan diberhentikan tidak dengan hormat jika melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945, serta jika dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.

Selain itu, jika PNS tidak mau dipecat, PNS juga dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik atau dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum.

Khusus untuk pidana, mereka yang dipecat dengan hukuman paling singkat 2 tahun dan pidana yang dilakukan berencana.

Halaman : 1 2
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement