sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kerja Saat Hari Raya Berhak Dapat Upah Tambahan, Begini Hitungannya

Milenomic editor Viola Triamanda/MPI
04/05/2022 07:30 WIB
Kemnaker memberikan informasi perhitungan upah kerja lembur pada hari libur nasional seperti hari raya Idul Fitri.
Kerja Saat Hari Raya Berhak Dapat Upah Tambahan (Ilustrasi)
Kerja Saat Hari Raya Berhak Dapat Upah Tambahan (Ilustrasi)

IDXChannel - Kementerian Ketenagakerjaan melalui akun instagram resminya memberikan informasi perhitungan upah kerja lembur pada hari libur nasional seperti hari raya Idul Fitri. Bagi pada Pekerja yang bekerja pada libur nasional itu berhak mendapatkan upah lembur dari perusahaannya. 

"Ini dia perhitungan upah kerja lembur yang jatuh pada hari libur nasional" tulis @kemnaker dikutip Selasa (3/5/2022). 

Kemenaker menjelaskan bahwa besaran upah kerja lembur terbagi menjadi dua bagian. Pertama,  waktu kerja 6 hari kerja dan 40 jam seminggu. Dalam hal ink  keterangan jam pertama sampai dengan jam ketujuh dibayar 2x upah sejam, jam kedelapan dibayar 3x upah sejam, dan jam kesembilan, kesepuluh, serta kesebelas dibayar 4x upah sejam.

Kedua, untuk waktu kerja 5 hari kerja dan 40 jam seminggu keterangannya jam pertama sampai dengan jam kedelapan dibayar 2x upah sejam, jam kesembilan dibayar 3x upah sejam, dan jam kesepuluh dibayar 4x upah sejam.

Postingan ini tampak ramai mengundang komentar dan juga pertanyaan dari netizen. Sebagian dari mereka mempertanyakan sistem penerapan dan ketentuannya serta juga banyak yang mempertanyakan jumlah total upah lembur yang akan diterima.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement