sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kerja Saat Hari Raya Berhak Dapat Upah Tambahan, Begini Hitungannya

Milenomic editor Viola Triamanda/MPI
04/05/2022 07:30 WIB
Kemnaker memberikan informasi perhitungan upah kerja lembur pada hari libur nasional seperti hari raya Idul Fitri.
Kerja Saat Hari Raya Berhak Dapat Upah Tambahan (Ilustrasi)
Kerja Saat Hari Raya Berhak Dapat Upah Tambahan (Ilustrasi)

"Kasih penjelasan min kalo sistem tukar libur itu gimana konsepnya????????? met lebaran ya min, udh makan rengginang belom?" tulis akun @sundarienny.

Beberapa netizen juga membagikan keluh kesah mereka terhadap perusahaan yang tidak menerapkan upah lembur.

"gak berlaku di kami min????????" tulis akun instagram @nurwibowoarfian.

"admin sendiri upload ini dihitung lembur atau loyalikhlas min?" tanya pemilik akun @ensiklopedhiwa.

(NDA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement