IDXChannel - Kementerian Ketenagakerjaan melalui akun instagram resminya memberikan informasi perhitungan upah kerja lembur pada hari libur nasional seperti hari raya Idul Fitri. Bagi pada Pekerja yang bekerja pada libur nasional itu berhak mendapatkan upah lembur dari perusahaannya.
"Ini dia perhitungan upah kerja lembur yang jatuh pada hari libur nasional" tulis @kemnaker dikutip Selasa (3/5/2022).
Kemenaker menjelaskan bahwa besaran upah kerja lembur terbagi menjadi dua bagian. Pertama, waktu kerja 6 hari kerja dan 40 jam seminggu. Dalam hal ink keterangan jam pertama sampai dengan jam ketujuh dibayar 2x upah sejam, jam kedelapan dibayar 3x upah sejam, dan jam kesembilan, kesepuluh, serta kesebelas dibayar 4x upah sejam.
Kedua, untuk waktu kerja 5 hari kerja dan 40 jam seminggu keterangannya jam pertama sampai dengan jam kedelapan dibayar 2x upah sejam, jam kesembilan dibayar 3x upah sejam, dan jam kesepuluh dibayar 4x upah sejam.
Postingan ini tampak ramai mengundang komentar dan juga pertanyaan dari netizen. Sebagian dari mereka mempertanyakan sistem penerapan dan ketentuannya serta juga banyak yang mempertanyakan jumlah total upah lembur yang akan diterima.
"Kasih penjelasan min kalo sistem tukar libur itu gimana konsepnya????????? met lebaran ya min, udh makan rengginang belom?" tulis akun @sundarienny.
Beberapa netizen juga membagikan keluh kesah mereka terhadap perusahaan yang tidak menerapkan upah lembur.
"gak berlaku di kami min????????" tulis akun instagram @nurwibowoarfian.
"admin sendiri upload ini dihitung lembur atau loyalikhlas min?" tanya pemilik akun @ensiklopedhiwa.
(NDA)