Selain mendapatkan gaji pokok, PNS juga akan memperoleh berbagai macam tunjangan antara lain sebagai berikut.
1. Tunjangan Kinerja (Tukin)
Tunjangan kinerja merupakan salah satu tunjangan PNS yang memiliki besaran paling besar. Besaran tersebut disesuaikan dengan pangkat dan golongan masing-masing sesuai Perpres Nomor 37 Tahun 2015. Selain itu tunjangan kinerja juga disesuaikan dengan instansi tempat PNS bekerja. Saat ini tunjangan kinerja terbesar diperoleh oleh PNS di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan besaran mencapai Rp117.375.000 untuk eselon I dengan peringkat jabatan 27. Adapun untuk golongan terendah, besaran tunjangan kinerjanya adalah sebesar Rp5.361.800.
2. Tunjangan Suami atau Istri
Selain tunjangan kinerja (tukin), PNS juga akan memperoleh tunjangan suami/istri sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977. Besaran tunjangan suami/istri sendiri adalah sebesar 5% dari gaji pokoknya.
3. Tunjangan Anak
PNS juga akan memperoleh tunjangan anak sesuai dengan PP Nomor 7 tahun 1977. Besaran tunjangan anak PNS adalah sebesar 2% dari gaji pokok untuk setiap anak. Tunjangan ini akan diberikan kepada anak hingga berusia 18 tahun, belum menikah, dan tidak memiliki penghasilan sendiri.
Itulah informasi lengkap mengenai pangkat golongan PNS beserta gaji dan besaran tunjangannya yang berhasil dihimpun IDXChannel. Semoga bermanfaat!