IDXChannel – Pangkat dan golongan PNS dibedakan berdasarkan prinsip kepastian, profesionalisme, dan transparan yang tertuang dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 35 Tahun 2011.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih menjadi profesi primadona di kalangan masyarakat. Banyak orang berlomba-lomba ingin bekerja sebagai abdi negara di bidangnya masing-masing. Bagi Anda yang ingin menjadi PNS, ada baiknya untuk mengetahui pangkat dan golongannya.
Berikut IDXChannel merangkum informasi lengkap mengenai pangkat dan golongan PNS serta gaji dan tunjangannya.
Pangkat Golongan PNS
Pangkat dan golongan PNS secara umum diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019. Berdasarkan peraturan tersebut, struktur birokrasi PNS dibagi ke dalam beberapa jenjang pangkat dan golongan sesuai dengan kompetensi, waktu mengabdi, diklat jabatan, pendidikan, dan prestasi. Secara umum pangkat dan golongan PNS ini dapat menentukan besaran gaji dan tunjangan yang nantinya diterima oleh PNS. Beberapa pangkat dan golongan tersebut antara lain sebagai berikut.
1. Golongan I
Golongan I disebut sebagai pangkat “Juru” dan merupakan golongan terendah dalam struktur birokrasi PNS. Golongan I terdiri dari Ia, Ib, Ic, dan Id.
2. Golongan II
Golongan II disebut sebagai pangkat “Pengatur” yang terdiri dari IIa, IIb, IIc, dan IId.
3. Golongan III
Golongan III merupakan pangkat “Penata” yang terdiri dari empat jenis pangkat yakni IIIa, IIIb, IIIc, dan IIId.
4. Golongan IV
Golongan IV merupakan golongan tertinggi yang disebut juga eselon atau pangkat “Pembina”. Golongan ini terdiri dari IVa, IVb, IVc, IVd, dan IVe.
Gaji dan Tunjangan PNS Terbaru 2022
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2019, berikut rincian gaji PNS sesuai dengan pangkat dan golongannya.
1. Golongan I
- Golongan Ia: Rp1.560.800 sampai Rp2.335.800.
- Golongan Ib: Rp1.704.500 sampai Rp2.472.900.
- Golongan Ic: Rp1.776.600 sampai Rp 2.557.500.
- Golongan Id: Rp1.851.800 sampai Rp2.686.500.
2. Golongan II
- Golongan IIa: Rp2.022.200 sampai Rp3.373.600.
- Golongan IIb: Rp2.208.400 sampai Rp3.516.300.
- Golongan IIc: Rp2.301.800 sampai Rp3.665.000.
- Golongan IId: Rp2.399.200 sampai Rp3.820.000.
3. Golongan III
- Golongan IIIa: Rp2.579.400 sampai Rp4.236.400.
- Golongan IIIb: Rp2.688.500 sampai Rp4.415.600.
- Golongan IIIc: Rp2.802.300 sampai Rp4.602.400.
- Golongan IIId: Rp2.920.800 sampai Rp4.797.000.
4. Golongan IV
- Golongan IVa: Rp3.044.300 sampai Rp5.000.000.
- Golongan IVb: Rp3.173.100 sampai Rp5.211.500.
- Golongan IVc: Rp3.307.300 sampai Rp5.431.900.
- Golongan IVd: Rp3.447.200 sampai Rp5.661.700.
- Golongan IVe: Rp3.593.100 sampai Rp5.901.200.
Selain mendapatkan gaji pokok, PNS juga akan memperoleh berbagai macam tunjangan antara lain sebagai berikut.
1. Tunjangan Kinerja (Tukin)
Tunjangan kinerja merupakan salah satu tunjangan PNS yang memiliki besaran paling besar. Besaran tersebut disesuaikan dengan pangkat dan golongan masing-masing sesuai Perpres Nomor 37 Tahun 2015. Selain itu tunjangan kinerja juga disesuaikan dengan instansi tempat PNS bekerja. Saat ini tunjangan kinerja terbesar diperoleh oleh PNS di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan besaran mencapai Rp117.375.000 untuk eselon I dengan peringkat jabatan 27. Adapun untuk golongan terendah, besaran tunjangan kinerjanya adalah sebesar Rp5.361.800.
2. Tunjangan Suami atau Istri
Selain tunjangan kinerja (tukin), PNS juga akan memperoleh tunjangan suami/istri sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977. Besaran tunjangan suami/istri sendiri adalah sebesar 5% dari gaji pokoknya.
3. Tunjangan Anak
PNS juga akan memperoleh tunjangan anak sesuai dengan PP Nomor 7 tahun 1977. Besaran tunjangan anak PNS adalah sebesar 2% dari gaji pokok untuk setiap anak. Tunjangan ini akan diberikan kepada anak hingga berusia 18 tahun, belum menikah, dan tidak memiliki penghasilan sendiri.
Itulah informasi lengkap mengenai pangkat golongan PNS beserta gaji dan besaran tunjangannya yang berhasil dihimpun IDXChannel. Semoga bermanfaat!