1. Luas Tanah dan Bangunan
Menurut PMK, rumah yang akan mendapatkan pembebasan PPN adalah rumah sederhana dan rumah sangat sederhana yang memenuhi kriteria dengan luas bangunan tidak melebihi 36 m2 dan luas tanah tidak kurang dari 60 m2.
2. Harga Jual
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa ada ketentuan mengenai harga jual rumah agar mendapatkan pembebasan dan diskon PPN. Jika harga jual rumah tidak lebih dari Rp2 miliar, maka besaran potongan PPN yang didapatkan adalah 50%. Adapun untuk harga rumah Rp2-5 miliar, maka besaran potongan PPN yang didapatkan adalah 25%.
Sementara itu, untuk rumah tapak atau apartemen yang harga jualnya tidak melebihi Rp162-234 juta pada 2023 dan Rp166-240 juta pada 2024 maka akan mendapatkan pembebasan PPN atau bebas pajak.
3. Rumah Pertama
Rumah yang dibebaskan PPN adalah rumah pertama yang dimiliki orang pribadi dan masuk ke dalam kelompok masyarakat berpenghasilan rendah. Rumah tersebut juga harus digunakan sebagai tempat tinggal.
4. Jangka Waktu Pemindahtanganan
Rumah yang mendapatkan pembebasan PPN juga tidak dapat dipindahtangankan dalam jangka waktu 4 tahun terhitung sejak dimiliki. Rumah tersebut juga memiliki kode identitas rumah yang tersedia di aplikasi dari Kementerian PUPR atau BP Tapera.