sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ketahui Syarat Beli Rumah Bebas Pajak, Begini Ketentuannya

Milenomic editor Ratih Ika Wijayanti
22/06/2023 14:51 WIB
Sejumlah syarat beli rumah bebas pajak perlu diketahui masyarakat. Pasalnya, Pemerintah telah menerbitkan aturan pembebasan hingga diskon PPN produk properti.
Ketahui Syarat Beli Rumah Bebas Pajak, Begini Ketentuannya. (Foto: MNC Media)
Ketahui Syarat Beli Rumah Bebas Pajak, Begini Ketentuannya. (Foto: MNC Media)

1. Luas Tanah dan Bangunan

Menurut PMK, rumah yang akan mendapatkan pembebasan PPN adalah rumah sederhana dan rumah sangat sederhana yang memenuhi kriteria dengan luas bangunan tidak melebihi 36 m2 dan luas tanah tidak kurang dari  60 m2. 

2. Harga Jual

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa ada ketentuan mengenai harga jual rumah agar mendapatkan pembebasan dan diskon PPN. Jika harga jual rumah tidak lebih dari Rp2 miliar, maka besaran potongan PPN yang didapatkan adalah 50%. Adapun untuk harga rumah Rp2-5 miliar, maka besaran potongan PPN yang didapatkan adalah 25%. 

Sementara itu, untuk rumah tapak atau apartemen yang harga jualnya tidak melebihi Rp162-234 juta pada 2023 dan Rp166-240 juta pada 2024 maka akan mendapatkan pembebasan PPN atau bebas pajak. 

3. Rumah Pertama

Rumah yang dibebaskan PPN adalah rumah pertama yang dimiliki orang pribadi dan masuk ke dalam kelompok masyarakat berpenghasilan rendah. Rumah tersebut juga harus digunakan sebagai tempat tinggal. 

4. Jangka Waktu Pemindahtanganan

Rumah yang mendapatkan pembebasan PPN juga tidak dapat dipindahtangankan dalam jangka waktu 4 tahun terhitung sejak dimiliki. Rumah tersebut juga memiliki kode identitas rumah yang tersedia di aplikasi dari Kementerian PUPR atau BP Tapera.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement