IDXChannel – Sejumlah syarat beli rumah bebas pajak perlu diketahui masyarakat. Pasalnya, Pemerintah telah menerbitkan aturan pembebasan hingga diskon PPN produk properti.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6/PMK.010/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022. Aturan ini telah mengalami sedikit perubahan dari aturan sebelumnya pada 2021.
Meski demikian, tidak semua tipe rumah bisa memperoleh fasilitas pembebasan PPN ini. Ada sejumlah ketentuan dan syarat yang harus dipenuhi agar bebas pajak. Berikut ini IDXChannel merangkum beberapa syarat beli rumah bebas pajak yang perlu Anda ketahui.
Syarat Beli Rumah Bebas Pajak
Berdasarkan informasi di laman kemenkeu.go.id, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 81/PMK.010/2019 tentang Batasan Rumah Umum serta Perumahan Lainnya Atas Penyerahannya Dibebaskan dari PPN. Dalam aturan tersebut, terdapat ketentuan tipe rumah yang bisa memperoleh pembebasan pajak dari Pemerintah.
Selain dari tipe rumah, Pemerintah juga menetapkan batasan harga dan kelayakan hunian dengan mematok luas bangunan dan tanah yang dapat memperoleh fasilitas fiskal tersebut. Secara rinci, beberapa syarat beli rumah bebas pajak antara lain sebagai berikut.