Berdasarkan aturan PMK, rumah bebas PPN ini juga berlaku bagi rumah pekerja, yaitu tempat hunian baik berupa bangunan tidak bertingkat maupun bertingkat. Rumah tersebut bisa dibangun dan dibiayai oleh perusahaan yang diperuntukan bagi karyawannya dan bersifat tidak komersial dengan aturan sebagai berikut.
Bangunan tidak bertingkat: Luas bangunan tidak melebihi 36 m2 dan luas tanah tidak kurang dari 60 m2.
Bangunan bertingkat: sesuai dengan ketentuan mengenai rumah susun sederhana yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tersendiri.
Nah, itulah ulasan mengenai beberapa syarat beli rumah bebas pajak yang perlu Anda ketahui sebelum membeli hunian.