sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kisah Korban Pinjol Ilegal: Praktik Seperti Penipuan, Tenor Pendek Denda Selangit

Milenomic editor Kurnia Nadya
16/12/2024 17:44 WIB
Pinjol ilegal beroperasi tanpa izin pemerintah dan tidak diawasi OJK. Sehingga banyak praktik usaha yang tidak sesuai aturan dan merugikan debiturnya.
Kisah Korban Pinjol Ilegal: Praktik Seperti Penipuan, Tenor Pendek Denda Selangit. (Foto: Freepik)
Kisah Korban Pinjol Ilegal: Praktik Seperti Penipuan, Tenor Pendek Denda Selangit. (Foto: Freepik)

Dalam SMS itu, oknum pinjol menyematkan link yang kemudian dibukanya. Dari situ, tiba-tiba ada dana Rp1,2  juta masuk ke rekeningnya. Kemudian TM mendapatkan nofitikasi bahwa ada pinjaman lain dengan nominal lebih besar cair lagi. 

TM pun heran lantaran dia tidak pernah mengajukan pinjaman baru dan tidak pernah memberikan persetujuan apa pun pada pihak lain. Baik pada pinjaman awal yang cair, dan pinjaman kedua yang cair. 

Tagihan terakhir yang diterimanya mencapai Rp2,8 juta. Uang yang masuk ke rekeningnya tidak pernah digunakannya dan tenor pinjamannya hanya tujuh hari. Tak lama kemudian debt collector mulai menerornya. 

Mulai dari mengintimidasi ke WhatsApp pribadi, mengancam akan menyebarluaskan informasi terkait utangnya ke seluruh kontak di ponselnya. Ancaman ini membuat TM stress dan cemas saat bertemu orang lain. 

TM sempat masuk IGD karena terlalu stress. Menurut pihak kepolisian, oknum pinjol ilegal itu mengirimkan SMS berikut link yang ketika dibuka, otomatis akan mencairkan uang ke rekening korban dan menjadi utang. 

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement