IDXChannel—Kisah korban pinjol ilegal dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar berhati-hati saat membuka pesan dari nomor tidak dikenal, juga agar menggunakan aplikasi pinjaman yang legal dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
Penyedia layanan pinjaman berbabis aplikasi yang terdaftar di OJK harus beroperasi dengan ketentuan dan peraturan yang ditetapkan oleh OJK. Sehingga jika ada pelanggaran yang terbukti, penyedia layanan dapat diberi sanksi oleh OJK.
Sementara aplikasi pinjol ilegal beroperasi tanpa izin pemerintah dan tidak diawasi OJK. Sehingga banyak praktik usaha yang tidak sesuai aturan dan merugikan debiturnya. Bahkan tak sedikit di antaranya beroperasi seperti kriminal.
Kisah korban pinjol ilegal ini pernah diliput oleh Okezone (16/12) pada 2021 silam. Korban berinisial TM asal Bandung, saat itu usianya sudah 39 tahun. TM akhirnya melaporkan praktik pinjol ilegal yang menjeratnya dan membuatnya depresi itu ke Polda Jabar.
TM menerima SMS dari aplikasi pinjol bernama Tunai Cepat pada September 2021, berisi tagihan sejumlah pinjaman atas namanya. Padahal TM tidak pernah mengajukan pinjaman ke pinjol tersebut sedikit pun.