sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kisah Korban Pinjol Ilegal: Praktik Seperti Penipuan, Tenor Pendek Denda Selangit

Milenomic editor Kurnia Nadya
16/12/2024 17:44 WIB
Pinjol ilegal beroperasi tanpa izin pemerintah dan tidak diawasi OJK. Sehingga banyak praktik usaha yang tidak sesuai aturan dan merugikan debiturnya.
Kisah Korban Pinjol Ilegal: Praktik Seperti Penipuan, Tenor Pendek Denda Selangit. (Foto: Freepik)
Kisah Korban Pinjol Ilegal: Praktik Seperti Penipuan, Tenor Pendek Denda Selangit. (Foto: Freepik)

Kisah Korban Pinjol Ilegal, Tidak Sesuai yang Diiklankan

Kisah korban pinjol ilegal yang kedua juga datang Bandung, pernah dirangkum oleh iNews di tahun yang sama. Korban pinjol ilegal ini berinisial AES, yang pernah mengajukan pinjaman Rp3 juta, namun dia harus mengembalikan Rp48 juta. 

AES meminjam uang di salah satu aplikasi pinjol ilegal, namun saat dia menekan tombol untuk konfirmasi, pinjaman yang diajukannya masuk ke tiga aplikasi yang berbeda secara sekaligus dan tidak ada pemberitahuan sebelumnya.

Uang yang masuk ke rekeningnya kurang dari Rp3 juta, tapi berasal dari tiga aplikasi yang berbeda. AES juga kaget saat mendapati ternyata tenornya hanya tujuh hari, padahal dia tertarik mengajukan pinjaman karena pinjol itu menjanjikan bunga rendah dan tenor 90 hari. 

Bunga rendah dan tenor 90 hari itu sesuai dengan kemampuan bayarnya selaku pegawai swasta. Namun rupanya tenor yang berlaku sangat pendek. Sehingga AES saat itu hanya sanggup membayar utang pokok. 

Dari situ, utangnya membengkak karena denda yang besar dan tenor yang pendek. Ada tagihan yang akhirnya melambung hingga Rp21 juta lebih. Hingga akhirnya, total dana yang harus dikembalikannya mencapai Rp48 juta lebih.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement