AES merasa bingung, dia berniat mengembalikan pinjaman tapi dendanya terlalu besar. Dia juga mengaku merasa dijebak, karena tenor dan pencairannya tidak sesuai dengan yang diiklankan di awal-awal.
AES dan TM adalah dua contoh korban pinjol ilegal yang menjalankan praktik layanan pinjaman online yang tidak benar. Baik dari segi pencairan uang dan pemberlakuan iklan yang tidak sesuai, juga cara penagihan yang tidak etis.
Cara praktik pinjol-pinjol ilegal ini sudah masuk ke ranah kriminal, karena dilakukan dengan penipuan cyber.
Itulah kisah korban pinjol ilegal yang dapat dijadikan pembelajaran agar tidak sembarangan membuka link dari nomor tidak dikenal, dan hanya menggunakan aplikasi yang telah terdaftar di OJK.
(Nadya Kurnia)