Perhitungan tersebut juga berbeda untuk Dokter Spesialis PNS. Profesi Dokter Spesialis pada umumnya masuk kategori golongan PNS IIIB sampai IVE. Untuk pangkat dan golongan tertingginya yakni IVE, gajinya diperkirakan berkisar Rp3,5 juta-Rp5,9 juta per bulan.
Gaji ini nantinya ditambah dengan tunjangan sesuai dengan jabatan struktural di rumah sakit. Total gaji Dokter Spesialis golongan IVE ini diperkirakan mencapai Rp20 juta-Rp50 juta per bulan.
Sementara itu, besaran gaji untuk dokter swasta atau yang berstatus bukan PNS, gajinya bersifat subjektif dan bergantung pada kebijakan rumah sakit tempatnya bekerja.
Pada umumnya, gaji pokok hanya akan diperoleh oleh dokter yang bekerja di sebuah rumah sakit (RS) atau dokter full timer. Bagi dokter yang masih bekerja secara shift atau part time, ia tidak akan memperoleh gaji pokok. Gaji dokter (Non PNS) di Indonesia juga bergantung pada jumlah pasien yang ditangani serta kebijakan rumah sakit tempatnya bekerja.